oleh: Andang R Djamaris
A. Pendahuluan
Reformasi pemerintahan mengakibatkan terjadinya pergeseran penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang ditandai pemberian otonomi luas dan nyata kepada daerah। Desentralisasi menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 diartikan dengan “penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia” Desentralisasi kekuasaan dilakukan untuk mendekatkan dan mencairkan hubungan antara negara dan masyarakat dan diharapkan pelayanan publik semakin baik karena memperpendek rantai birokrasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat। Desentralisasi juga dilakukan di bidang pendidikan। Demokratisasi pendidikan terkait dengan beberapa masalah utama, antara lain desentralisasi pendidikan melalui perangkat kebijakan pemerintah yaitu Undang-undang yang mengatur tentang pendidikan di negara kita। Salah satunya adalah terbukanya kesempatan yang lebih luas bagi daerah untuk melakukan inovasi dan mengembangkan sistem pendidikan yang relevan dengan situasi dan kondisi serta potensi riil daerah.
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pendidikan. Tujuan desentralisasi pendidikan adalah terbentuknya otonomi sekolah. Namun proses itu harus didukung kemampuan sekolah, partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Otonomi sekolah akan terwujud dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam komite sekolah. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa komite sekolah belum berfungsi sebagaimana mestinya. Kebijakan sekolah yang seharusnya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan komite sekolah tetapi kebijakan yang dibuat sering merupakan kebijakan sepihak dari sekolah. Hal ini disebabkan frekuensi kehadiran masyarakat/orang tua siswa dalam rapat komite sangat rendah dan pengurus komite sekolah tidak mampu menjaring aspirasi anggotanya. Tidak berfungsinya komite sekolah membuat masyarakat tidak berdaya (powerless) terhadap pemerintah.
Pada tataran implementasi kebijakan semakin menunjukkan lemahnya partisipasi masyarakat karena pemerintah sangat ketat dalam mengatur kebijakan sekolah dan masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk berperan secara nyata dalam pelaksanaan dan pengawasan.
B. Desentralisasi Pendidikan
Paradigma Baru Pendidikan dalam undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,.Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Desentralisasi pendidikan hakikatnya dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam konteks demokrasi pada setiap daerah, dimana segala bentuk kebijakan harus diawali oleh format buttom up. Berlakunya desentralisasi pendidikan diharapkan sebagai bentuk strategi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia melalui program pemerataan kesempatan pendidikan, pengendalian dan peningkatan mutu berdasarkan kurikulum kompetensi/diversifikasi sesuai dengan potensi setempat, terciptanya efesiensi pendidikan, serta adanya relevansi pendidikan dengan perkembangan kebutuhan lingkungan.
Desentralisasi pendidikan, mencakup tiga hal, yaitu;
1. manajemen berbasis lokasi (site based management).
2. pendelegasian wewenang
3. inovasi kurikulum.
Pada dasarnya manajemen berbasis lokasi dilaksanakan dengan meletakkan semua urusan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pengurangan administrasi pusat adalah konsekwensi dari yang pertama dengan diikuti pendelegasian wewenang dan urusan pada sekolah. Inovasi kurikulum menekankan pada pembaharuan kurikulum sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik di daerah atau sekolah. Pada kurikulum 2004 yang akan diberlakukan, pusat hanya akan menetapkan kompetensi-kompetensi lulusan dan materi-materi minimal. Daerah diberi keleluasaan untuk mengembangkan silabus (GBPP) nya yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan daerah. Pada umumnya program pendidikan yang tercermin dalam silabus sangat erat dengan program-program pembangunan daerah. Sebagai contoh, suatu daerah yang menetapkan untuk mengembangkan ekonomi daerahnya melalui bidang pertanian, implikasinya silabus IPA akan diperkaya dengan materi-materi biologi pertanian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanian. Manajemen berbasis lokasi yang merujuk ke sekolah, akan meningkatkan otonomi sekolah dan memberikan kesempatan kepada tenaga sekolah, orangtua, siswa, dan anggota masyarakat dalam pembuatan keputusan.
Miftah Thoha (1999) menjelaskan desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memberdayakan peranan unit bawah atau masyarakat dalam menangani persoalan pendidikan di lapangan. Banyak persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau masyarakat. Selanjutnya menurut Mutsyuhito Solin (2007) desentralisasi pendidikan memperbesar partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Manajemen Berbasis Sekolah adalah bentuk alternatif manajemen sekolah dari program desentralisasi dalam bidang pendidikan.
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pendidikan. Tujuan desentralisasi pendidikan adalah terbentuknya otonomi sekolah. Namun proses itu harus didukung kemampuan sekolah, partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Namun perlu diketahui bahwa menurut Alisjahbana (2000), mengacu pada Burki et.al. (1999) menyatakan bahwa desentralisasi pendidikan ini secara konseptual dibagi menjadi dua jenis. Pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan. Desentralisasi lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dua hal ini mungkin sekali pelaksanaannya tergantung situasi kondisinya. Walaupun evaluasi mengisyaratkan belum optimalnya pendidikan Indonesia di bawah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, yakni masih berkisar pada tataran desentralisasi pendidikan dengan model pertama, yang merupakan bagian dari desentralisasi politik dan fiskal (financing terhadap pendidikan regional), akan tetapi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut diharapkan juga berlangsung. Untuk itulah partisipasi orang tua, masyarakat, dan guru sangat penting untuk mereformasi pendidikan ini, selain memecahkan masalah finansial melalui langkah-langkah yang diformulasi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pemerintah daerah hendaknya memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaiknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang. Otonomi pendidikan harus mendapat dukungan DPRD, karena DPRD-lah yang merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka otonomi tersebut. Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun pradigma dan visi pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, badan legislatif harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang baik. Dan mampu memberi masukan secara sistematis dan membangun daerah.
C. Semu
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan karena kekurangsiapan pranata sosial, politik dan ekonomi. Desentralisasi pendidikan yang benar harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan yang diambil harus selalu dipertanggungjawabkan kepada publik, karena sekolah didirikan merupakan institusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang. Ada tiga faktor yang meragukan perjalanan desentralisasi pendidikan tersebut:
1. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs). Seharusnya, pembiayaan pendidikan dasar sebagai salah satu urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah daerah disalurkan melalui mekanisme pembiayaan desentralisasi. Tapi, karena menjadi bagian dari program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM), dana BOS justru disalurkan melalui mekanisme pembiayaan dekonsentrasi.
Implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan di daerah ternyata banyak yang tidak sesuai dengan semangat kebijakan itu sendiri. Banyak ditemukan daerah malah memperpanjang “meja birokrasi” hingga tidak mustahil memunculkan resiko kebocoran anggaran. Contoh konkritnya adalah tentang Biaya Operasional Sekolah. Sebelum ada UU No.22/1999 tentang otonomi daerah, sekolah secara langsung dapat menggunakan anggaran rutinnya untuk kepentingan sekolah. Namun dengan diberlakukannya otonomi daerah, biaya operasional itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga sekolah harus melalui meja-meja birokrasi yang panjang untuk mendapatkan biaya operasionalnya. Pemkab/Pemkot bahkan cenderung lebih hegemonik dalam membirokrasikan desentrasliasi pendidikan, ketika kekuasaan dan kewenangan Pemprov dibatasi oleh UU untuk mengintervensi Pemkab/Pemkot. Pelayanan Pemprov yang lintas kabupaten/kota menjadi terabaikan.
Dalam penyaluran dana BOS, aparat Dinas Pendidikan di daerah lebih mirip staf administrasi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) daripada pejabat yang mempunyai otoritas dan otonomi sendiri. Pejabat Dinas Pendidikan justru memilih diam dan cenderung "menikmati" kebijakan pemerintah pusat itu.
2. Evaluasi Pendidikan
Evaluasi adalah proses pengukuran dan penilaian yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik untuk mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran di sekolah. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa pendidik mempunyai kewenangan dalam kegiatan evaluasi. Keberadaan ujian nasional seolah-olah mengurangi kewenangan pendidik. Pelaksanaan ujian nasional merupakan pengambilalihan wewenang evaluasi dari tangan guru menjadi wewenang pemerintah pusat, kebijakan ini sangat kontrovesial meski dikritik dan ditentang kalangan akademisi karena dianggap melanggar prinsip-prinsip pedagogis dan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Mengutip pendapat Daniel M. Rasyid, pengambilalihan wewenang evaluasi dari tangan guru melalui ujian nasional merupakan tamparan bagi profesi guru.
3. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Penyaluran aspirasi serta kontribusi masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004, di tingkat kabupaten/kota dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
1. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasar hasil temuan monitoring JPIP, sangat sedikit daerah yang memberikan dukungan dana yang memadai bagi kegiatan operasional dewan pendidikan. Selain itu, jarang dijumpai pejabat dinas pendidikan yang membanggakan kinerja dewan pendidikan atau komite sekolah di daerahnya. Padahal, kedua institusi tersebut merupakan salah satu kunci keberhasilan otonomi pendidikan.
Dewan Pendidikan Kab/kota terkesan sudah menunjukkan kinerja yang optimal. Akan tetapi kinerja yang optimal ini belum memberikan makna bagi efektifitas dan efisiensi pendidikan karena dewan pendidikan hanya memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas kebijakan pendidikan. Sementara kewenangan terhadap kebijakan pendidikan masih sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan.
Pada lingkup sekolah terdapat wadah yang sejenis Dewan Pendidikan yang disebut Komite Sekolah yaitu suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah (1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan। (2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan। (3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan।Kondisi Komite Sekolah tidak berbeda jauh dengan kondisi Dewan Pendidikan di Kabupaten /Kota pada umumnya, bahkan lebih parah. Komite Sekolah terkesan sebagai corong Kepala Sekolah untuk melegitimasi kebijakan sepihak sekolah. Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah peran serta masyarakat sangat penting di dalam proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas terutama orangtua siswa. Peran masyarakat bukan hanya terbatas pada dukungan dana tetapi lebih dari itu. (art)
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pendidikan. Tujuan desentralisasi pendidikan adalah terbentuknya otonomi sekolah. Namun proses itu harus didukung kemampuan sekolah, partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Otonomi sekolah akan terwujud dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam komite sekolah. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa komite sekolah belum berfungsi sebagaimana mestinya. Kebijakan sekolah yang seharusnya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan komite sekolah tetapi kebijakan yang dibuat sering merupakan kebijakan sepihak dari sekolah. Hal ini disebabkan frekuensi kehadiran masyarakat/orang tua siswa dalam rapat komite sangat rendah dan pengurus komite sekolah tidak mampu menjaring aspirasi anggotanya. Tidak berfungsinya komite sekolah membuat masyarakat tidak berdaya (powerless) terhadap pemerintah.
Pada tataran implementasi kebijakan semakin menunjukkan lemahnya partisipasi masyarakat karena pemerintah sangat ketat dalam mengatur kebijakan sekolah dan masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk berperan secara nyata dalam pelaksanaan dan pengawasan.
B. Desentralisasi Pendidikan
Paradigma Baru Pendidikan dalam undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,.Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Desentralisasi pendidikan hakikatnya dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam konteks demokrasi pada setiap daerah, dimana segala bentuk kebijakan harus diawali oleh format buttom up. Berlakunya desentralisasi pendidikan diharapkan sebagai bentuk strategi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia melalui program pemerataan kesempatan pendidikan, pengendalian dan peningkatan mutu berdasarkan kurikulum kompetensi/diversifikasi sesuai dengan potensi setempat, terciptanya efesiensi pendidikan, serta adanya relevansi pendidikan dengan perkembangan kebutuhan lingkungan.
Desentralisasi pendidikan, mencakup tiga hal, yaitu;
1. manajemen berbasis lokasi (site based management).
2. pendelegasian wewenang
3. inovasi kurikulum.
Pada dasarnya manajemen berbasis lokasi dilaksanakan dengan meletakkan semua urusan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pengurangan administrasi pusat adalah konsekwensi dari yang pertama dengan diikuti pendelegasian wewenang dan urusan pada sekolah. Inovasi kurikulum menekankan pada pembaharuan kurikulum sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik di daerah atau sekolah. Pada kurikulum 2004 yang akan diberlakukan, pusat hanya akan menetapkan kompetensi-kompetensi lulusan dan materi-materi minimal. Daerah diberi keleluasaan untuk mengembangkan silabus (GBPP) nya yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan daerah. Pada umumnya program pendidikan yang tercermin dalam silabus sangat erat dengan program-program pembangunan daerah. Sebagai contoh, suatu daerah yang menetapkan untuk mengembangkan ekonomi daerahnya melalui bidang pertanian, implikasinya silabus IPA akan diperkaya dengan materi-materi biologi pertanian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanian. Manajemen berbasis lokasi yang merujuk ke sekolah, akan meningkatkan otonomi sekolah dan memberikan kesempatan kepada tenaga sekolah, orangtua, siswa, dan anggota masyarakat dalam pembuatan keputusan.
Miftah Thoha (1999) menjelaskan desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memberdayakan peranan unit bawah atau masyarakat dalam menangani persoalan pendidikan di lapangan. Banyak persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau masyarakat. Selanjutnya menurut Mutsyuhito Solin (2007) desentralisasi pendidikan memperbesar partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Manajemen Berbasis Sekolah adalah bentuk alternatif manajemen sekolah dari program desentralisasi dalam bidang pendidikan.
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pendidikan. Tujuan desentralisasi pendidikan adalah terbentuknya otonomi sekolah. Namun proses itu harus didukung kemampuan sekolah, partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Namun perlu diketahui bahwa menurut Alisjahbana (2000), mengacu pada Burki et.al. (1999) menyatakan bahwa desentralisasi pendidikan ini secara konseptual dibagi menjadi dua jenis. Pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan. Desentralisasi lebih kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dua hal ini mungkin sekali pelaksanaannya tergantung situasi kondisinya. Walaupun evaluasi mengisyaratkan belum optimalnya pendidikan Indonesia di bawah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, yakni masih berkisar pada tataran desentralisasi pendidikan dengan model pertama, yang merupakan bagian dari desentralisasi politik dan fiskal (financing terhadap pendidikan regional), akan tetapi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut diharapkan juga berlangsung. Untuk itulah partisipasi orang tua, masyarakat, dan guru sangat penting untuk mereformasi pendidikan ini, selain memecahkan masalah finansial melalui langkah-langkah yang diformulasi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pemerintah daerah hendaknya memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaiknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang. Otonomi pendidikan harus mendapat dukungan DPRD, karena DPRD-lah yang merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka otonomi tersebut. Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun pradigma dan visi pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu, badan legislatif harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang baik. Dan mampu memberi masukan secara sistematis dan membangun daerah.
C. Semu
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan karena kekurangsiapan pranata sosial, politik dan ekonomi. Desentralisasi pendidikan yang benar harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan yang diambil harus selalu dipertanggungjawabkan kepada publik, karena sekolah didirikan merupakan institusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang. Ada tiga faktor yang meragukan perjalanan desentralisasi pendidikan tersebut:
1. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk memberikan bantuan kepada sekolah dalam rangka membebaskan iuran siswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs). Seharusnya, pembiayaan pendidikan dasar sebagai salah satu urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah daerah disalurkan melalui mekanisme pembiayaan desentralisasi. Tapi, karena menjadi bagian dari program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM), dana BOS justru disalurkan melalui mekanisme pembiayaan dekonsentrasi.
Implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan di daerah ternyata banyak yang tidak sesuai dengan semangat kebijakan itu sendiri. Banyak ditemukan daerah malah memperpanjang “meja birokrasi” hingga tidak mustahil memunculkan resiko kebocoran anggaran. Contoh konkritnya adalah tentang Biaya Operasional Sekolah. Sebelum ada UU No.22/1999 tentang otonomi daerah, sekolah secara langsung dapat menggunakan anggaran rutinnya untuk kepentingan sekolah. Namun dengan diberlakukannya otonomi daerah, biaya operasional itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga sekolah harus melalui meja-meja birokrasi yang panjang untuk mendapatkan biaya operasionalnya. Pemkab/Pemkot bahkan cenderung lebih hegemonik dalam membirokrasikan desentrasliasi pendidikan, ketika kekuasaan dan kewenangan Pemprov dibatasi oleh UU untuk mengintervensi Pemkab/Pemkot. Pelayanan Pemprov yang lintas kabupaten/kota menjadi terabaikan.
Dalam penyaluran dana BOS, aparat Dinas Pendidikan di daerah lebih mirip staf administrasi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) daripada pejabat yang mempunyai otoritas dan otonomi sendiri. Pejabat Dinas Pendidikan justru memilih diam dan cenderung "menikmati" kebijakan pemerintah pusat itu.
2. Evaluasi Pendidikan
Evaluasi adalah proses pengukuran dan penilaian yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik untuk mengetahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran di sekolah. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa pendidik mempunyai kewenangan dalam kegiatan evaluasi. Keberadaan ujian nasional seolah-olah mengurangi kewenangan pendidik. Pelaksanaan ujian nasional merupakan pengambilalihan wewenang evaluasi dari tangan guru menjadi wewenang pemerintah pusat, kebijakan ini sangat kontrovesial meski dikritik dan ditentang kalangan akademisi karena dianggap melanggar prinsip-prinsip pedagogis dan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Mengutip pendapat Daniel M. Rasyid, pengambilalihan wewenang evaluasi dari tangan guru melalui ujian nasional merupakan tamparan bagi profesi guru.
3. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Penyaluran aspirasi serta kontribusi masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004, di tingkat kabupaten/kota dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
1. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasar hasil temuan monitoring JPIP, sangat sedikit daerah yang memberikan dukungan dana yang memadai bagi kegiatan operasional dewan pendidikan. Selain itu, jarang dijumpai pejabat dinas pendidikan yang membanggakan kinerja dewan pendidikan atau komite sekolah di daerahnya. Padahal, kedua institusi tersebut merupakan salah satu kunci keberhasilan otonomi pendidikan.
Dewan Pendidikan Kab/kota terkesan sudah menunjukkan kinerja yang optimal. Akan tetapi kinerja yang optimal ini belum memberikan makna bagi efektifitas dan efisiensi pendidikan karena dewan pendidikan hanya memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas kebijakan pendidikan. Sementara kewenangan terhadap kebijakan pendidikan masih sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan.
Pada lingkup sekolah terdapat wadah yang sejenis Dewan Pendidikan yang disebut Komite Sekolah yaitu suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah (1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan। (2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan। (3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan।Kondisi Komite Sekolah tidak berbeda jauh dengan kondisi Dewan Pendidikan di Kabupaten /Kota pada umumnya, bahkan lebih parah. Komite Sekolah terkesan sebagai corong Kepala Sekolah untuk melegitimasi kebijakan sepihak sekolah. Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah peran serta masyarakat sangat penting di dalam proses-proses pendidikan antara lain pengambilan keputusan, pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas terutama orangtua siswa. Peran masyarakat bukan hanya terbatas pada dukungan dana tetapi lebih dari itu. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar